TOP

Yusril Ihza Mahendra Dampingi Wishnu Wardhana

Sebagai satu diantara upaya untuk memenangkan gugatan terhadap Soekarwo Gubernur Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (29/4/2013) Wishnu Wardhana menggandeng Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan HAM, bersama 5 orang lainnya sebagai kuasa hukum.

Surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wishnu Wardhana anggota DPRD Surabaya, dinilai Yusril tidak sesuai dengan prosedur peraturan, peraturan partai politik dan peraturan daerah yang berlaku.

"SK gubernur tersebut terbukti melawan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah. Untuk memberhentikan seorang ketua serta untuk memberhentikan keanggotaan seseorang seharusnya menggunakan prosedur dari partai politik yang kemudian diajukan kepada DPRD," papar Yusril.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur, lanjut Yusril, dalam hal ini melanggar prosedur yang ada karena penandatanganan SK tersebut tidak sesuai peraturan yang berlaku. "Mekanisme SK tersebut sama halnya dengan penghilangan hak sebagai anggota sekaligus juga sebagai ketua dewan. Padahal, seharusnya ketua DPRD menyurati gubernur melalui walikota, kemudian gubernur menyetujui atau tidak," tambah Yusril.

Yusril berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan sela terkait pemberlakuan SK pemberhentian antar waktu pada Wishnu Wardhana tersebut.

"Harapan kami begitu. Majelis hakim dapat memberikan putusan sela agar tidka ada hak yang didholimi," tukas Yusril Ihza Mahendra pada jurnalis yang menemuinya, Senin (29/4/2013) di PTUN kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Selain Wishnu Wardhana, yang didampingi Yusril Ihza Mahendra terlihat hadir Agus Santoso anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat, bersama sejumlah kolega lainnya di ruang tunggu kantor PTUN Jawa Timur.

0 komentar:

locaproxy affiliate blue